I. PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
1. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
3. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
- Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
1. Setiap Orang
Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi
perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
- STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
- Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan dari serta dibubuhi cap
badan hukum ybs.
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan.
- STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
- Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
- Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
- Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.
|