|
|||
|
|||
|
SPK adalah unsur pelaksana utama Polres yang terdiri dari 3 (tiga) unit dan disusun berdasarkan pembagian waktu (plug/shift) yang berada di bawah Kapolres. SPK bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan. Pelayanan permintaan bantuan / pertolongan Kepolisian, penjagaan markas termasuk penjagaan tahanan dan pengamanan barang bukti yang berada di Mapolres dan penyelesaian perkara ringan/perselisihan antar warga, sesuai ketentuan hokum dan peraturan /menyelenggarakan penyusunan rencana/program kerja dan anggaran, pembinaan dan administrasi personel, pelatihan serta pembinaan dan administrasi logistic.kebijakan dalam organisasi Polri. Masing-masing Unit SPK di pimpin oleh KSPK yang bertannggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kabag Ops.
Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dibagi menjadi 3 (tiga) unit : 1. Unit 1 Dimana tiap Unitnya melaksanakan tugas selama 8 Jam, guna memberikan pelayanan maksimal selama 24 jam Nonstop .... ! |