SPK POLRES BANDUNG
 

 

 

 

SPK adalah unsur pelaksana utama Polres yang terdiri dari 3 (tiga) unit dan disusun berdasarkan pembagian waktu (plug/shift) yang berada di bawah Kapolres.

SPK bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan. Pelayanan permintaan bantuan / pertolongan Kepolisian, penjagaan markas termasuk penjagaan tahanan dan pengamanan barang bukti yang berada di Mapolres dan penyelesaian perkara ringan/perselisihan antar warga, sesuai ketentuan hokum dan peraturan /menyelenggarakan penyusunan rencana/program kerja dan anggaran, pembinaan dan administrasi personel, pelatihan serta pembinaan dan administrasi logistic.kebijakan dalam organisasi Polri.

Masing-masing Unit SPK di pimpin oleh KSPK yang bertannggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kabag Ops.

 

Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dibagi menjadi 3 (tiga) unit :

1. Unit 1
2. Unit 2
3. Unit 3

Dimana tiap Unitnya melaksanakan tugas selama 8 Jam, guna memberikan pelayanan maksimal selama 24 jam Nonstop .... !