BPKB
 


  

 

 

Mekanisme Penerbitan BPKB:

  1. Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan cek fisik kendaraan
  2. Kemudian ke Loket II untuk melakukan pendaftaran
  3. Melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 80.000,- utk roda 4 dan Rp 70.000 utk roda 2.
  4. Kemudian ke Loket IV utk mengambil BPKB
  5. Bila BPKB hilang atau mutasi BPKB, setelah dari Loket I menuju ke Loket III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
  6. Setelah itu melakukan administrasi yg sama seperti pada point 3.
Kemudian ke Loket IV untuk mengambil BPKB